01
Penutup Mesin CNC Aluminium untuk Stasiun Pangkalan AAU 5G
Proses
1, Pengecoran mati aluminium
Peralatan: Mesin die casting aluminium 300T, Material: ADC12
Karakteristik proses
a. Suhu tungku: 640°±20°, Pegangan material: 20±2MM;
b. Bahan sekunder tidak dapat digunakan;
c. Menguji komposisi material untuk memastikan bahwa material tersebut baik dan dapat diproduksi;
d. Konfirmasi bagian pertama diperlukan setelah die-casting.
Tindakan pencegahan:
a. Kualitas pengisian permukaan perlu dikonfirmasi. Tidak ada insulasi dingin, tidak ada tonjolan, atau kekurangan material untuk pilar.
b. Perhatikan permukaannya untuk menghindari cetakan yang lengket, cetakan yang tertarik, atau konveksitas pin ejektor yang buruk.
c. Pin ejektor cekung sebesar 0-0,2 mm untuk permukaan non-mesin dan 0-0,2 mm untuk permukaan mesin. Thimble harus cembung sebesar 0-0,2 mm.
2, Lepaskan cerat (Gergaji cerat dan keluarkan kantong terak)
Peralatan : Tongkat kayu/mesin gergaji/sarung tangan pelindung kerja
Tindakan pencegahan:
a. Perhatikan permukaannya tanpa adanya kerusakan atau kekurangan material.
b. Mengontrol penampilan dan ukuran.

3, inspeksi IPQC
Alat uji: Jangka sorong, proyeksi, tiga dimensi, inspeksi visual penampilan.
Tindakan pencegahan:
Gunakan alat ukur dengan benar dan periksa dimensi sesuai gambar.

4, MEMBENTUK
Pembentukan punggung
Peralatan : Penggaris mata potong, perkakas pembentuk
Tindakan pencegahan:
Dalam jarak 0,2 mm dari bidang depan produk
5, inspeksi IPQC
Inspeksi visual penampilan
6, CNC
Pemesinan Saluran Masuk Utama, Muka Port Pembuangan Utama, Sisi Belakang, Lubang Lubang Berlubang
Peralatan : Mesin CNC, pemotong beralas datar, mata bor, perlengkapan pemrosesan keran.
Tindakan pencegahan:
a. Jangan memotong secara berlebihan atau melewatkan pemrosesan;
b. Berhati-hatilah agar tidak menggores atau melukai permukaannya;
c. Pastikan hasil akhir permukaan yang diproses adalah Ra1.6, dan toleransi ukuran dan bentuk

7.100% inspeksi material
Inspeksi visual penampilan
Catatan:
a. Permukaan produk tidak boleh dipotong berlebihan, lubang pasir, kekurangan material, gerinda, dan fenomena yang tidak diinginkan lainnya.
b. pemeriksaan alat pengukur tetap go-no go
c. Uji kerataan produk sesuai dengan gambar.
d. Pegang produk dengan ringan untuk mencegah deformasi.
8,Penggilingan
Sudut-sudut tajam produk tersebut dibuat miring, gerinda dihilangkan, pin ejektor non-mesin diasah, dan dipoles untuk menghaluskan tampilannya.
Peralatan: Penggiling udara, amplas 120#
Catatan:
Tidak boleh ada pemrosesan yang terlewat, tidak boleh ada sudut tajam atau gerinda yang dihilangkan, dan sudut R harus disambung dengan mulus.
9, inspeksi IPQC:
Inspeksi visual penampilan
10, PEMBERSIHAN + Membran konversi kimia + PENYEMPROTAN DAYA
Tindakan pencegahan:
a. Tidak boleh ada warna yang berbeda, kotor, tidak boleh disentuh dan digaruk
b. Warna sesuai contoh, seragam dan konsisten;
c. Ketebalan serbuk seragam, tidak ada penumpukan tumor, tidak ada dasar yang terbuka;
11, Inspeksi IPQC + Inspeksi Karakteristik Khusus
Inspeksi visual penampilan
Catatan:
a. Konfirmasikan kualitas permukaan setelah penyemprotan bubuk;
b. Lubang-lubang perlu diperiksa secara acak dengan pengukur jarum/diuji dengan pengukur lubang gigi.
12, Pemeriksaan penuh penampilan + kemasan
Peralatan:Karton, kartu pisau, papan berdinding, tas gelembung
Catatan:
a. Penampilan harus diperiksa sesuai dengan contoh. Permukaan harus bebas dari kotoran, goresan, penyok, dan cacat.
b, Pola gigi harus mematuhi pemeriksaan pengukur tetap go – no go;
c, Produk ditempatkan dalam kartu pisau, lalu dikemas.
13, Inspeksi FQC
Alat Uji: Jangka sorong, proyeksi, pengukur jarum, pengukur gigi, pemeriksaan penampilan dan kemasan luar.
Tindakan pencegahan:
Apakah alat ukur masih dalam masa kalibrasi.
14, Pengiriman
Tindakan pencegahan:
a. Pastikan jumlahnya sama dengan pesanan.
b. Beri label dan stempel pada kotak luar
c. Memberikan laporan pengiriman.
15, inspeksi pengiriman OQC
Alat Uji: Jangka sorong, proyeksi, pengukur jarum, pengukur gigi, pemeriksaan penampilan dan kemasan luar
Tindakan pencegahan:
Apakah alat ukur masih dalam periode kalibrasi? Apakah alat ukur tersebut sesuai dengan persyaratan SIP dan persyaratan pelanggan?











